Kodim Sragen - Sragen Zona Merah, Muspika Sumberlawang Sosialisaikan Inbup, Larangan Bagi Warga yang Nekat Gelar Hajatan Selasa, 22 Juni 20...
Kodim Sragen - Sragen Zona Merah, Muspika Sumberlawang Sosialisaikan Inbup, Larangan Bagi Warga yang Nekat Gelar Hajatan

Selasa, 22 Juni 2021 pukul 11.30 Wib s.d selesai Batuud 17/Sumberlawang Serma Agus Suryana mewakili Pgs. Danramil 17/ Sumberlawang bersama Muspika melaksanakan himbauan kepada warga agar tidak melaksanakan hajatan dalam bentuk apapun di rumah Bpk. Slamet dan Bpk.Gianto Dkh. Pagak Rt.15 dan 16.
Hadir dalam kegiatan tersebut Heru Susanto,S.STP M.SI (Camat Sumberlawang), AKP Fajar Nur Ikhsanuddin, S.Sos (Kapolsek Sumberlawang), Serma Agus Suryana (Bati Tuud Koramil 17/Sumberlawang) mewakili Danramil 17/Sumberlawang dan Bpk.Mursid Kasi Trantib Kec.Sumberlawang.
“Instruksi ini berlaku untuk semua wilayah, bukan lagi skala mikro di tingkat RT. Ini harus kita lakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil kajian epidemiologi memang Sragen saat ini masuk di zona merah dengan resiko tinggi,” kata Camat Sumberlawang.
Dia menjelaskan, bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan, hanya diizinkan melakukan ijab kabul di KUA maupun di rumah, dengan hanya mengundang 10 orang. Menurutnya, pelaksanaan akad perkawinan inipun dilaksanakan dengan pengawasan ketat satgas masing-masing wilayah.
“Pengetatan pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan ke depan. Pembatasan serupa akan dilanjutkan sampai Kabupaten Sragen masuk ke zona kuning,” tuturnya.
Selain melarang untuk melakukan hajatan, sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti, rapat, hiburan dan perayaan lainnya, juga dilarang, membatasi operasional angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
COMMENTS