Kodim Sragen - Pembatasan Kegiatan Masyarakat : Semua Wajib Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Rabu, 13 Januari 2021 pukul 09.00 wib s/d sele...
Kodim Sragen - Pembatasan Kegiatan Masyarakat : Semua Wajib Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat
Rabu, 13 Januari 2021 pukul 09.00 wib s/d selesai Serma Jumiran Berserta 1 orang anggota melaksanakan Operasi dan memberikan himbuan bersama Muspika dalam rangka PSBB di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Sasaran Toserba indomaret dan tempat orang berkerumun di Desa Gringging dan Desa Banyurip.
Bersama Muspika menyampaikan surat edaran Bupati No : 360/017/038/2021 tentang : Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka implementasi intruksi Bupati, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sragen.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Serma Jumiran.
Jumiran menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020. Dalam PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.
COMMENTS