Kodim Sragen - Tangkal Corona, Operasi Masker Sasar Pertigaan Jalan Arah Gondang – Jenar Rabu, 29 Juli 2020 mulai pukul 09.00 - 11....
Rabu, 29 Juli 2020 mulai pukul 09.00 - 11.00 Wib Kapten Inf Yah In Man bersama Muspika Kec Sambungmacan melaksanakan kegiatan operasi masker dan penertiban sosialisasi protokol kesehatan dalam rangka anjuran pemerintah dengan adanya New Normal kepada masarakat Sambungmacan.
Adapun sasaran yang pelaksanaan di pertigaan jalan arah Kecamatan Gondang serta Pertigaan jalan arah Kecamatan Jenar.
Yah In Man menjelaskan bakal ada sanksi bagi pelanggar tanpa memakai masker. Namun bukan denda uang, melainkan KTP pelanggar bakal disita. Ditambah sanksi tindakan di tempat seperti menyanyikan lagu indonesia raya. Langkah ini untuk memperketat kembali protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, masyarakat mulai abai terhadap protokol tersebut.
Bahkan, ia juga meminta warga untuk selalu ingat jargon "biasakan yang tidak biasa". "Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini dengan patuhi semua protokol kesehatan, dan selalu biasakan yang tidak biasa," katanya.
COMMENTS