Sragen, 23 Mei 2016 Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 pukul 08.25 s/d 09.55 di PT. SAKTI (Sukses Abadi Karya Inti) alamat di Jl. Ray...
Sragen, 23 Mei 2016
Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 pukul 08.25 s/d
09.55 di PT. SAKTI (Sukses Abadi Karya Inti) alamat di Jl. Raya Solo-Sragen km
23, Dk. Nguwer, Ds. Duyungan, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen telah berlangsung
Inspeksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dr. Syarkawi
Rauf, SE (Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari Jakarta dalam
rangka Serap Gabah yang diikuti ± 30 orang.
Hadir dalam Sidak Dr. Syarkawi Rauf, SE (Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari pusat, Dr. Sukarmi, SH (Anggota KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari pusat, Letkol Inf Denny Marantika (Dandim 0725/Srg), AKBP Cahyo Widiarso, SH.SIK (Kapolres Sragen), Drs. Tatag Prabawanto B, MM (Sekda Kab. Sragen), Bambang Samekto, SH (Ketua DPRD Kab. Sragen), Bambang Widjo Purwanto, SH (Wakil Ketua DPRD Sragen), Heru Martono (PLT Kepala Perdagangan Sragen), Eka Rini (Ka Pertanian Kab. Sragen), Jazaeri, SP.MM (Ka Bapeluh Pertanian Kab. Sragen), Harry Tjahjono (Direktur Operasional PT. SAKTI), Erwan (Plant Manager PT. Sakti), AKP Bambang Susilo, SH (Kasat IPP Polres Sragen), Tim Satgas Sergap Kodim 0725/Sragen.
Tim sidak setelah sampai di PT. SAKTI langsung melakukan pengecekan ke mesin pengolahan padi menjadi beras dan dilanjutkan ke gudang beras. inti penjelasan yang disampaikan setelah melaksanakan pengecekan di PT. SAKTI : Dr. Syarkawi Rauf, SE (Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari pusat: Tujuan kita datang ke sini ingin mengecek secara langsung perkembangan pasokan beras di lapangan dan ingin mengetahui sejauh mana pasokan beras khususnya di Solo Raya, kebetulan sekarang di Sragen. Yang ingin kita tahu adalah dari sisi pasokan gabah ke industri itu seperti apa, setelah menerima gabah itu perlakuannya apa dan tadi kita sudah berkeliling di beberapa gudang, memang ada beberapa gudang yang isinya stock tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Setelah prosesi di sini mau diapakan lagi, kita tanyakan harga pembeliannya berapa, memang harga itu lumayan tinggi yaitu p. 4.250,-/50 kilo gabah pertani, Pembeliannya melalui 2 proses, pembelian langsung ke petani sekitar 30% yang kedua pembelian lewat pedagang/temgkulak-tengkulak sekitar 70% harganya sama sekitar Rp. 4.250, .
Untuk harga jual semuanya ditentukan dari Jakarta,
makanya daru KPPU akan menelusuri sampai ke Jakarta seperti apa, kalau harga
pembelian ditetapkan di Jakarta berarti penetapan harga pembelian berdasarkan
harga di tempat lain bukan hanya di daerah sini artinya pasarnya sudah Nasional
karena terimanya dari bergabagai sentral daerah di Indonesia. Ada 2 kewenangan
yang dapat dilakukan oleh KPPU : Terkait dengan advokasi kebijakan, saran dan
pertimbangan kepada pemerintah, yang jelas kita lihat dari prosesnya sangat
efisien karena gabahnya masuk diproses dan langsung dijual ke distributor
kemudian masuk ke ritel terus ke User. Memang perlu memperkuat peran
Bulog khususnya di pemerintah, karena ini komunitas pangan strategis sehingga
pengendalian harga tidak boleh ditangan Pihak swasta dan memperkuat Bulog
merupakan salah satu yang terpenting untuk ketahanan pangan ke depan, mungkin
peran KUD-KUD yang pernah eksis jaman dahulu dimunculkan lagi. Mengubah
regulasi dengan cara memberi keleluasaan kepada Bulog, misalnya pihak swasta
membeli dengan harga Rp. 4250, Bulog dari pemerintah hanya diperkenankan
membeli dengan harga Rp. 3750, ini dari segi komposisien pihak swasta akan
menyerap gabah –gabah di wilayah. Permasalahan rivom di Bulog sendiri sehingga
pembelian tidak tergantung kepada pedagang-pedagang besar tetapi Bulog harus
masuk ke para petani langsung karena harga di petani bisa Rp. 3000 s/d Rp.
3500.
Kalau Bulog tidak mengikuti dengan fleksibilitas yang tinggi dengan
pembiayaan pemerintah yang besar, maka Bulog tidak akan berkompertisi,
sementara ini adalah komuditas pangan yang strategis dan memerlukan tangan
–tangan pemerintah untuk lebih kuat. Langkah kongkrit yang akan diberikan : Bulog
diberikan fleksibelitas untuk menyerap gabah agar dapat bersaing dengan yang
lain/pihak swasta. Bulog harus terjun ke petani dan jangan mengandalkan serapan
beras itu dari para pedagang/tengkulak. Bambang Widjo Purwanto, SH (Wakil Ketua
DPRD Sragen). Kami dari DPRD hanya ingin mengangkat martabat para petani,
seperti apa yang disampaikan dari KPPU bahwa penyerapan gabah dari patani
langsung di wilayah Kab. Sragen mencapai 30% saya tidak sependapat, karena
fakta dilapangan tidak sebanyak itu, kira-kira sekitar 1 s/d 2 %. Di Sragen ini
ada sekitar 1328 kelompok tani tetapi yang bekerja sama dengan PT.
Sakti hanya sekitar 50 kelompok dan petani tidak bisa menjual langsung ke PT.
Sakti, pada kesempatan ini saya berharap dari pihak PT. Sakti dapat
meningkatkan penyerapan gabah dari para petani. Agar pemerintah khususnya para
Bapeluh untuk memberikan pengertian kepada para petani agar mau bekerja sama
dengan Bulog dan pihak swasta, kami tidak mempermasalahkan apa sistem yang
digunakan hanya menharapkan para petani di Sragen dapat meninkmati itu semua. Dalam
kesempatan tersebut Harry Tjahjono (Direktur Operasional PT. SAKTI)
menyampaikan penjelasan sebagai berikut : Apabila mau menjadi rekanan di PT.
Sakti harus mempunyai kartu KIS ( Kartu Identitas Suplayer). Para petani dapat
menjadi angoota dan syaratnya mudah hanya mengisi formulir dan menyerahkan Foto
Copy KTP dan Nomor Rekening, karena PT. Sakti tidak menyediakan uang tunai dan
pembayarannya lewat Bank. PT. Sakti akan lebih senang apabila para petani
bekerja sama dengan kami, karena PT. Sakti tidak perlu mencari gabah dari luar
daerah.
Tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Syarkawi Rauf, SE
(Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari Jakarta : Kita akan
melakukan penelitian lanjutan karena pelaku usaha yang mendominasi pembelian
dan tidak boleh menghambat pedagang baru yang akan ikut memasok ke perusahaan
yang bersangkutan, kalau faktanya seperti itu maka arahnya ke pelanggaran UU
persaingan atau diskriminasi perdagangan. Kewenagan kita yang lain adalah
penegakan hukum, terkait dengan prilaku yang mengarah pada Kartel, apakah ada
persengkongkolan dalam penetapan harega beras, contohnya pada saat panen raya
koh harga beras di pasaran bisa naik, memang harga di wilayah Solo bisa stabil
tetapi di tempat lain yang tidak memproduksi beras harganya sangat eseksif, nah
ini yang akan kita teliti kenapa ini bisa seperti itu, kalau memang ada
indikasi pelanggaran maka KPPU akan melakukan tindakan tegas. Faktanya hari ini
stok beras yang ada di PT. Sakti kita lihat tidak begitu banyak, tidak lebih
dari 1000 ton, kalau dilihat dari stok seperti ini relatif kecil dan tidak
mempengaruhi harga, karena penentu harga ada di Jakarta, itu yang kita teliti
lebih lanjut .Terkait penemuan hari ini akan kita analisa lebih lanjut, dan
sesuai dengan fakta disini tidak ada penimbunan beras di gudang PT. Sakti.
COMMENTS