Mondokan, 13 Mei 2016 P ada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 pukul 09.00 wib Babinsa Ds. Jambangan Sertu Miswanto anggota Ramil 14/Mond...
Mondokan, 13 Mei 2016
Pada hari Rabu tanggal 11
Mei 2016 pukul 09.00 wib Babinsa Ds. Jambangan Sertu Miswanto anggota Ramil
14/Mondokan melaksanakan Komsos aparat
pemerintah daerah dalam rangka sosialisasi Undang-undang No. 22 Tahun
2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dari Satlantas Polres Sragen, dan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dari Pengadilan Negeri Sragen
yang bertempat di Balai Desa Jambangan
Kec. Mondokan Kab. Sragen.
Aipda Warseno dari
Satlantas Polres Sragen menyampaikan materi sosialisasi Undang-undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders)
seperti kementrian Negara yang bertanggungjawab di bidang Jalan; bidang sarana
dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bidang Industri, bidang
pengembangan teknologi serta Kepolisian Negara Rl agar penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib,
lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain :Terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu dengan moda angkutan lain. Mendorong perekonomian nasional,
memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Terwujudnya etika berlalu lintas dan
budaya bangsa serta terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi
masyarakat. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
COMMENTS