Sragen, 15 April 2016 Pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 pukul 09.20 s/d 10.00 bertempat di DPRD Sragen telah berlangsung Pengam...
Sragen, 15 April 2016
Pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 pukul 09.20 s/d
10.00 bertempat di DPRD Sragen telah berlangsung Pengambilan Sumpah/janji
pengganti antar waktu anggota DPRD Kab. Sragen dari Edi Harjono ST kepada
Sugimin S.Sos (partai Golkar)
dihadiri ± 200 orang.
dihadiri ± 200 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut sbb Drs. Tatag Prabwanto B,
MM (Sekda mewakili Bupati Kab. Sragen). Letkol Inf.Denny Marantika (Dandim
0725/Sragen), AKBP Ari Wibowo SIK (Ka Polres Sragen), Bambang Samekto, SH, MH
(Ketua DPRD Sragen), H. Hariyanto, S.Ag,MH (Wakil ketua DPRD), Bambang Widjo
Purwanto, SH (Wakil ketua DPRD), Hirus Batubara, SH.MH (Kajari
Sragen, Estafana purwanto, SH.(Hakim mewakili Ketua PN Sragen), Mayor
Inf. Putra Andika Trihatmoko (Wadanyonif 408/Sbh), Ngatmin Abbas, S.Ag, M.Pi (Ketua
KPUD Sragen dan anggota), Drs. Heri Is Susanto, MM (sekertaris DPRD Sragen).
Arif Widodo, S.Ag.MM (Rohaniawan Kemenag Sragen), Ka badan
Instansi terkait, Anggota DPRD Kab. Sragen, Sugimin S. Sos (pengganti anggota
antar waktu anggota DPRD Kab. Sragen), Tamu Undangan lain.
Pembacaan
berita acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kab. Sragen dari H. Edy
Hardjono, ST kepada Sugimin, S. Sos (partai Golkar). oleh Ketua DPRD ( Bambang
Samekto, SH.MH).4. Pembacaan
surat keputusan gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) Nomor 170/32 tahun
2016 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu
anggota DPRD Kab. Sragen oleh Drs.Heri Is Susanto, MM (sekertaris DPRD Sragen),
keputusan yang intinya yaitu sbb : meresmikan pemberhentian H. Edy Hardjono, ST
sebagai anggota DPRD Kab. Sragen dari partai Golkar, dengan ucapan terimakasih
atas jasa-jasanya.meresmikan pengangkatan Sugimin, S.Sos sebagai pengganti
antar waktu anggota DPRD Kab. Sragen dari partai Golkar. Pada saat keputusan
gubernur ini mulai berlaku, keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor 170/32 tahun
2016 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD
Kab. Sragen, atas nama H.Edy Hardjono, ST sebagai anggota DPRD Kab. Sragen di
cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan (8 April 2016).
Pengambilan
Sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kab. Sragen Sugimin S.Sos
(partai Golkar) yang dipandu oleh Bambang Samekto, SH, MH (Ketua DPRD Sragen).
Sambutan Drs. Tatag Prabwanto B, MM (Sekda mewakili Bupati Kab. Sragen) : Pada
kesempatan ini perkenankanlah saya mewakili bapak bupati yang sedang dinas luar
ke Bali untuk menghadiri rapat paripurna pergantian anatar waktu anggota DPRD
Kab. Sragen. Kami mengucapkan selamat kepada Sdr. Sugimin, S.Sos yang pada hari
ini jumat tgl 15 april 2016 melaksanakan pergantian antar waktu dari H Edy
Hardjono, ST . Kami berharap/menginginkan
kedepan dengan adanya pergantian ini kedepan dapat lebih bersinergis disemua
lini sehingga program pemerintah Sragen berjalan dengan baik lancar tanpa
adanya ego pribadi maupun institusi masing-masing. Kami mengucapkan selamat dan
terimakasih kepada Sdr H Edy Hardjono ST yang telah mendarma baktikan kepada
pemerintah dan masyarakat Sragen, kepada Sdr Sugimin S.Sos semoga dengan
amanah baru yang diembannya akan dapat melaksanakannya dengan baik.
COMMENTS