Sukodono, 18 April 2016 P ada hari Jum’at tanggal 15 April 201 6 pukul 0 8 30 s/d 1 1 3 0 Wib, bertempat di Pendopo Kan...
Sukodono, 18 April 2016
Pada hari Jum’at tanggal 15 April 2016 pukul 08 30 s/d 11 30 Wib, bertempat di Pendopo
Kantor Camat Sukodono Kab.Sragen Babinsa Karanganom Koramil 13/Sukodono Kodim
0725/Sragen Serka Suwardi melaksanakan komsos Camat Sukodono Drs.Susilohono,MM,
Babinkamtibmas Bribka Rasmo, Kades Karanganom Kasdadi, Mantan Carik
Ds.Karanganom Sardi, Ketua BPD H. Slamet Subagiyo,SH, Jogoboyo Ds.Karanganom
Yono, Bayan Gani Widodo, Ketua RT.16 Gani Tugino, Notaris Ibu Ugi dalam
kegiatan musyawarah penyelesaian Pensertifikatan tanah An.Todikromo (Alm)
kepada Wagiman dan Jarwanti yang cacat hukum.
Dalam kegiatan
tersebut sebagai upaya Appem Kec.Sukodono, Appem Ds.Karanganom bersama Babinsa
dan Babinkamtibmas melestarikan budaya lokal untuk menyelesaikan permasalah di
masyarakat dengan musyawarah mufakat secara damai guna menghindari terjadinya konflik
di masyarakat sehingga terciptakan kondisi wilayah Kec.Sukodono yang kondusif.
Kronologi bisa
terjadinya Pensertifikatan yang cacat hukum sbb: Sodikoromo (Alm) mewariskan
tanah pekarangan seluas 1435 M2 kepada
ahli waris Darwanti dan Wagiman, dengan batas timur tanah pekarangan milik
Darmo Sumitro bin Rebin (Alm) seluas 700 M2 di wariskan kepada ahli
waris Harno dan batas timur tanah milik Darmo Sumitro bin Rebin milik Darto
Kasidi sudah sesuai dengan ugeran leter C, Wagiman mengurus sertifikat tanah
kepemilikan tanah dari Sodikromo (Alm) ke Wagiman, setelah sertifikat turun
batas timur seharusnya Darmo Sumitro bin Rebin (Alm) tapi Darto Kasidi,
sehingga Harno ahli waris Darmo Sumitro bin Rebin (Alm) tidak terima karena
tanah pekarangan miliknya hilang/terjadi penyerobotan.
Hasil Musyarakah
di sepakati ada 3 solusi : Pembekuan Sertifikat, tanah pekarangan milik Harno
di beli Wagiman dengan harga pasaran, Pembuatan Sertifikat baru An.Wagiman dan
Harno sesuai ugeran leter C, Camat Sukodono, Appem Desa Karanganom, Babinsa dan
Babinkamtibmas sebagai tim mediasi memberi kesempatan kedua belah fihak untuk
musyawarah bersama secara kekeluargaan.
COMMENTS