Jenar, 8 Desember 2015 pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 pukul 07.30 wib s /d Selesai, Serda Hartono Babinsa Koramil 11/Jenar...
Jenar, 8 Desember 2015
pada hari Senin tanggal 7 Desember
2015 pukul 07.30 wib s /d Selesai, Serda Hartono Babinsa Koramil
11/Jenar Kodim 0725/Sragen bersama Muspika Kec. Jenar melakukan pencopotan Alat
Peraga Kampanye yang terpasang ditempat-tempat umum di wilayah Kec. Jenar.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Walikota dan
Wakil Walikota bahwa pada masa tenang atau tiga hari sebelum pemungutan suara,
Pasangan Calon atau tim kampanye maupun relawan dilarang melaksanakan kampanye
dalam bentuk apapun termasuk penurunan atau pelepasan Alat Peraga Kampanye
(APK) dan bahan kampanye.
Panwascam bersama PPK Kec. Jenar, Polsek, Koramil dan Satpol PP bersama-sama
melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye baik yang
difasilitasi oleh KPU maupun yang tidak. Kegiatan penertiban ini meliputi
seluruh Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jenar.
COMMENTS