Sragen, 7 Desember 2015 Sragen - Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pem...
Sragen, 7 Desember 2015
Sragen - Mengingat begitu pentingnya
sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan
sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan
dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu
Pilkada di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah
Indonesia. Maka dari itu pagi tadi
dilaksanakan jam Komandan yang diambil langsung oleh Komandan Kodim 0725/Sragen
Letkol Inf. Denny Marantika bertempat di Aula Makodim, Senin ( 7/12/15).
Dandim mengatakan bahwa Netralitas TNI adalah bersikap
netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34
tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai
manapun. Implementasi netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah :
Pertama, Netral dengan tidak memihak dan
memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala
daerah.Kedua, Mengamankan penyelenggaraan
pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi
bantuan TNI kepada Polri. Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih
baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah. Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI
(istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku
warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan
pelaksanaan hak pilih tersebut.
Oleh karena itu setiap
prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan
bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol
atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun
Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat
mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Tidak
memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas
maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan
Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu
mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu
cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang
berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan
Pemilukada.
COMMENTS