Mondokan, 20 November 2015 Selasa, 12 Nopember 2015 pukul 10.00 wib, Batituud Koramil 14/Mondokan Kodim 0725/Sragen Pelda Sunoto mel...
Mondokan, 20 November 2015
Selasa, 12 Nopember 2015 pukul 10.00 wib, Batituud Koramil 14/Mondokan
Kodim 0725/Sragen Pelda Sunoto melaksanakan komsos dengan Appem menghadiri
undangan dari Pemdes Jekani Kec. Mondokan dalam rangka sosialisasi peraturan
perundang undangan Kab. Sragen tahun 2015 tentang pendirian bangunan gedung
bertempat di Balai Desa Jekani Kec. Mondokan. Tim Dari Kab. Sragen yang
diwakili Bp. Priyo menyampaikan pentingnya peraturan daerah mengenai pendirian
bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung fungsional dan
sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya, tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandaan
teknis, dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peran masyarakat
dalamhal melaksanakan pemantauan dan penjagaan ketertiban pada saat
penyelenggaraan bangunan, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban memantau dalam
kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran
dan melaporkan tentang indikasi bangunan
yangh tidak layak fungsi dan atau
menimbulkan gangguan bahaya bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan.
Ada beberapa hal yang harus diketaui kepada semua pihak mengenai Perda
bangunan gedung adalah Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Persyaratan
bangunan gedung s hak atas tanah. Peryaratan administratif bangunan gedung. Perizinan
bangunan dan cara pengajuan permohonan izinIMB. Tata cara pengajuan permohonan
izin Mendirikan Bangunan/IMB. Persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan
gedung. Persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Penyelenggaraan
bangunan gedung danb pengawasan konstruksi. Dan sangsi administratif. Kegiatan
tersebut selain dari Muspika juga dari empat tim Kab. Sragen, Kedes, Ketua BPD,
Ketua LP2MD, Perangkat Desa serta Ketua Rt se Desa Jekani Kec . Mondokan.
COMMENTS