Sragen, 04 Februari 2014. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemkab S...
Sragen, 04 Februari 2014.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemkab
Sragen telah secara resmi menerima pelimpahan pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah
pusat sebagai pajak daerah per Januari 2014.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah
Kabupaten Sragen Drs. Tatag Prabawanto MM mewakili Bupati Sragen dalam acara
Pencanangan dan Launching Pendaerahan PBB-P2 di Pendopo Sumonegaran, Senin
(27/1). Launching ditandai dengan pemukulan gong dan pembayaran perdana PBB
oleh Sekretaris Daerah disaksikan Forum Pimpinan Daerah, Kepala Kantor
Pajak Pratama Karanganyar, Plt Dirut Bank Jateng dan para Kepala SKPD
Pemkab.Sragen.
“Dengan pendaerahan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka mulai tahun 2014 ini PBB
resmi menjadi tanggungjawab dan kewenangan Pemkab Sragen “ jelas Sekda. Sekda
juga menjelaskan penerimaan PBB untuk Kabupaten Sragen di tahun 2014 ini mempunyai
potensi menambah pendapatan daerah sekitar 21 Milyard Rupiah.
Untuk itu Sekda meminta Kepala Desa dan
perangkatnya untuk mendukung kebijakan ini karena PBB juga untuk mensejahterkan
rakyat.
Setelah menjadi kewenangan Pemkab, masyarakat diberi fasilitas kemudahan dalam pembayaran PBB. Seperti dijelaskan oleh Kabid Pengelolaan PBB DPPKAD Kabupaten Sragen Hariyanto Saputro, dari 20 Kantor Kecamatan dikabupaten Sragen, 11 diantaranya telah siap menjadi Payment Point. Disini wajib pajak PBB bisa memperoleh kemudahan dalam membayar pajak. Sedangkan 9 kecamatan lainya direncanakan pada Triwulan kedua juga sudah akan siap menjadi payment point PBB. “Guna melayani pembayaran PBB, Bank Jateng cabang Sragen telah mendirikan pos layanan mandiri atau loket-loket tempat pembayaran berupa payment point di 11 Kecamatan,” jelasnya. Selain itu Bank Jateng juga telah menyiapkan dua unit mobil keliling yang siap menerima pembayaran PBB dari masyarakat. Ke 11 Kecamatan yang telah siap dengan pelayanan Payment Point antara lain Kec. Sragen, Masaran, Ngondang, Gemolong, Ngrampal, Sukodono, Dawung, Tanon, Sumberlawang, Sambungmacan dan Tangen.
Setelah menjadi kewenangan Pemkab, masyarakat diberi fasilitas kemudahan dalam pembayaran PBB. Seperti dijelaskan oleh Kabid Pengelolaan PBB DPPKAD Kabupaten Sragen Hariyanto Saputro, dari 20 Kantor Kecamatan dikabupaten Sragen, 11 diantaranya telah siap menjadi Payment Point. Disini wajib pajak PBB bisa memperoleh kemudahan dalam membayar pajak. Sedangkan 9 kecamatan lainya direncanakan pada Triwulan kedua juga sudah akan siap menjadi payment point PBB. “Guna melayani pembayaran PBB, Bank Jateng cabang Sragen telah mendirikan pos layanan mandiri atau loket-loket tempat pembayaran berupa payment point di 11 Kecamatan,” jelasnya. Selain itu Bank Jateng juga telah menyiapkan dua unit mobil keliling yang siap menerima pembayaran PBB dari masyarakat. Ke 11 Kecamatan yang telah siap dengan pelayanan Payment Point antara lain Kec. Sragen, Masaran, Ngondang, Gemolong, Ngrampal, Sukodono, Dawung, Tanon, Sumberlawang, Sambungmacan dan Tangen.
Untuk
mendukung kelancaran pelimpahan kewenangan pajak ini, Kantor Pajak Pratama akan
memberikan pendampingan selama satu tahun. “Namun jika satu tahun dirasa kurang
kami akan selalu siap memberikan pendampingan,” jelas Kepala KPP Pratama
Karanganyar, Haryanto.
Pada kesempatan tersebut Sekda juga memberikan penghargaan kepada 5 Kecamatan yang lunas pajak tepat waktu ditiap tahunnya. Yakni Kecamatan Mondokan, Gesi, Jenar, Sambungmacan dan Plupuh.
Pada kesempatan tersebut Sekda juga memberikan penghargaan kepada 5 Kecamatan yang lunas pajak tepat waktu ditiap tahunnya. Yakni Kecamatan Mondokan, Gesi, Jenar, Sambungmacan dan Plupuh.
COMMENTS