Kodim Sragen - Babinsa bersama Muspika Sukodono Sosialisasikan Larangan Gelar Hajatan Pada Saat PPKM Darurat Senin, 12 Juli 2021 Pukul 09.0...
Kodim Sragen - Babinsa bersama Muspika Sukodono Sosialisasikan Larangan Gelar Hajatan Pada Saat PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 Pukul 09.00 - 10.00 Serda Heryawan Babinsa Desa Gebang bersama Muspika Kec. Sukodono memberikan arahan kepada warga / masyarakat yang akan menggelar hajatan pesta pernikahan di masa PPKM Darurat bertempat di Ruang Kerja Camat Sukodono.
Hadir pada acara tsb Ryadi Guntur Rilo Subroto, S.Sos (Camat Sukodono), IPTU Sukarno, (Wakapolsek Sukodono), Serda Heryawan Babinsa Desa Gebang, Sugiman, SAg (Ka KUA Kec. Sukodono), Hari Sumedi, AKS,MM (PJ. Kasi Trantib Kec. Sukodono), Babinkamtibmas Desa Gebang, Bp. Sakriyono (Warga Dk. Pakel), Bp. Satiman (Warga Dk. Pakel), Bp. Midi (Warga Dk. Ngemplak) dan Bp. Ngadimin (Warga Dk. Ngadirejo).
Camat Sukodono Ryadi Guntur Rilo Subroto, S.Sos menjelaskan, Pemerintah melarang resepsi pernikahan digelar selama masa PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. Dalam aturan itu, termuat pasal terkait larangan menggelar resepsi pernikahan.
COMMENTS