Kodim Sragen - Babinsa : Bupati Sragen Keluarkan Instruksi PSBB, Hajatan Dilarang Total! Sabtu, 18 Januari 2021 mulai pukul 09.00 Wib s/d...
Kodim Sragen - Babinsa : Bupati Sragen Keluarkan Instruksi PSBB, Hajatan Dilarang Total!
Sabtu, 18 Januari 2021 mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai Serma Nurcahyono melaksanakan Komsos dengan warga Ds. Jekawal Kec. Tangen.
Serma Nurcahyono mengatakan tentu pemberlakuan PSBB ini ada dampaknya ke masyarakat. Dia mengimbau semua masyarakat bersabar dengan kondisi ini.
“Pasti ada yang merasa dirugikan. Pasar sepi karena ada pembatasan. Pedagang malam tidak boleh operasional. Warung angkringan (HIK) juga terdampak. Kalau tidak segera melakukan action seperti ini mau sampai kapan lagi? Dua pekan saja PSBB itu “ ucap Babinsa.
Dia memahami situasi warga Sragen yang terdampak PSBB. Dia menjelaskan kebijakan PSBB ini tidak hanya di Sragen tetapi berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan seperti sejak awal-awal ada Covid-19. Bupati tegas menerapkan sanksi atas pelanggaran instruksi itu. Sanksi teguran jelas. Nekat adakan hajatan pasti dibubarkan. Bupati Sragen tidak mengizinkan hajatan dalam bentuk apa pun selama dua pekan itu. Sanksi lain sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), seperti sanksi denda sampai Rp50.000,” ujar Nurcahyono.
COMMENTS