Kodim Sragen - Sosialisasi Perbub No 11 Tahun 2019 Jumat, 20 November 2020 pukul 08.20 Wib - Selesai Koramil 09/Sambungmacan melaksanakan...
Kodim Sragen - Sosialisasi Perbub No 11 Tahun 2019
Jumat, 20 November 2020 pukul 08.20 Wib - Selesai Koramil 09/Sambungmacan melaksanakan sosialisai tentang Perbup no 11 Tahun 2019 Tentang K3 (Kebersiahan, Ketertipan, keindahan) dengan Sapol PP, terhadap pedagang kaki 5 di sepanjang jalan raya Sambungmacan.
Berbeda dengan perda sebelumnya yang banyak mengatur unsur ketertiban, kebersihan dan keindahan. Perda ini mencakup 3 ruang lingkup. Mulai dari Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Jadi perubahan ini kita sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang menjadi salah satu urusan wajib pelayanan dasar. Hal ini diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Ditambahkannya, pembuatan aturan baru juga dilakukan mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Belakangan ini muncul fenomena moko, parkir liar di trotoar atau badan jalan belum teregulasi, kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga tempat masing-masing dari perbuatan asusila, serta penguatan kelembagaan Satpol dalam kewenangan penertiban.
Ketertiban umum, lanjut Kasatpol PP, dibagi ke dalam 10 tertib, diantaranya tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai drainase dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), tertib reklame, tertib bangunan, dan tertib ruang.
COMMENTS