Kodim Sragen - Peraturan Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 Harus Diketahui Masyarakat Rabu, 30 September 2020 pukul 09.00 - 10.30 Wib ...
Kodim Sragen - Peraturan Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 Harus Diketahui Masyarakat
Rabu, 30 September 2020 pukul 09.00 - 10.30 Wib Serka Suripan Babinsa Ds.Peleman menghadiri kegiatan Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Sragen bertempat di Aula Kantor Desa Peleman.
Dalam sambutanya Purwo Atmojo, S.Ag (FKUB Kab.Sragen) menjelaskan tentang peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dia menjelaskan, sebuah regulasi harus diketahui masyarakat sebab kemungkinan konflik dan sengketa yang ada karena sebagian besar masyarakat tidak mengetahui secara mendalam peraturan perundangan-undangan yang ada.
Ia mencontohkan, banyak pihak yang ingin mencabut PBM tersebut dan di media sosial terus ada pengumpulan tandatangan untuk mencabut regulasi ini karena mereka yang ingin mencabut regulasi ini hanya menyoroti aspek pendirian rumah ibadah saja.
Padahal, lanjut Purwo Atmojo, pendirian rumah ibadah hanya salah satu bagian dari PBM Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Ia menjelaskan, selain pendirian rumah ibadah, hal yang harus masyarakat ketahui bahwa diatur juga tentang tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam memelihara kehidupan beragama di daerah dan pemberdayaan FKUB
COMMENTS