Kodim Sragen - Disiplinkan Pernerapan Protokol Cegahan Covid-19, Koramil Karangmalang Makin Gencar Razia Masker Rabu, 05 Aguatua ...
Kodim Sragen - Disiplinkan Pernerapan Protokol Cegahan Covid-19, Koramil Karangmalang Makin Gencar Razia Masker
Rabu, 05 Aguatua 2020 Pkl 08.30 - 10.00 Wib di depan Depan Gapura perumahan Puro Asri Karangmalang dilaksanakan kegiatan penertiban penerapan protokoler kesehatan yaitu penggunaan masker (razia masker) di wilayah kecamatan Karangmalang.
Hadir dalam Sriyono S. Sos MM (Camat Karangmalang), Sugeng Priyono ( Kepala BPBD Kab. Sragen), Heru Kepala Satpol PP Kab Sragen), Sriyono Kabid penindakan Satpol PP Kab. Sragen), Indun Subroto ( Kasitrantid Kec. Karangmalang), Serma Hono AR ( Ramil 02 Karangmalang), Sertu Supriyanto (Ramil 02 Karangmalang), Aipda Kadii ( Polsek Karangmalang), Aipda Sadi ( Polsek Karangmalamg), Sutarto Kasi Bimbingan keselamatam (Dishub Kab. Sragen.), 6 Anggota Satpol PP Kab. Sragen serta 5 Anggota BPBD kab. Sragen.
Sebelum pelaksanaan Gaktib penggunaan masker dilaksanakan apel atau pengarahan yang dipimpin langsung oleh Camat Karangmalang Sriyono, S.Sos MM.
“ Atas petunjuk, serta perintah dari pemkab sragen agar tiap-tiap kecamatan melaksanakan penertiban penggunaan masker sebagai salah satu upaya disiplin protokol kesehatan “ ujar
Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan razia masker untuk mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Kab. Sragen, Disediakan Masker bagi pelanggar yang tidak membawa silahkan nanti dibagikan.
Dalam pelaksanaan razia tetap dilakukan secara humanis, ramah dan sopan tentunya ada sanksi bagi pelanggar sesuai dengan surat Ka Dinas Satpol PP Kab Sragen diantaranya dicatat identitasnya dan apabila tidak membawa kartu identitas bisa diberikan sanksi sosial yang mendidik agar pelanggar ingat untuk mematuhi aturan.
Adapun hasil dalam pelaksanaan Gaktib Warga Masyarakat yang tidak bermasker sebanyak 37 orang. Penahanan KTP sebanyak 14 orang dan penindakan di tempat sebanyak 23 orang.
Sanksi yang diberikan bagi tyang tidak bermasker bawa identitas diri , Penahanan Kartu Identitas ( KTP) mulai dari tanggal 05 Aguatus 2020 s/d tanggal 12 Agustus 2020 dan agar diambil di kantor Kasitrantib Kec. Karangmalang.
Sanksi tidak bermasker dan tidak bawa Kartu Identitas diri diberikan teguran lisan dan diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ,Pengucapan Pancasila.dan sanksi pisik berupa Pus Up.
COMMENTS