Kodim Sragen - Babinsa Tunggul : Larangan Terbangkan Balon Udara Telah Diatur UU Kamis, 11 juni 2020 ,pukul 09.30 wib s/d selesai ...
Kamis, 11 juni 2020 ,pukul 09.30 wib s/d selesai Serka Sutarno babinsa Tunggul Anggota Koramil 06/Gondang melaksanakan komsos dengan ketua RT 22 Winong Desa Tunggul dalam Rangka sosialisai tentang Larangan menerbangkan balon udara di wilayah dk Winong dan pada umumnya Desa Tunggul diwaspadai dan diingatkan warga untuk mentaati himbauan dari Komando atas.
Ketua RT 22 Winong siap menyampaikan kepada warganya untuk melaksanakan penekanan dan himbauan dari Babinsa supaya masyarakat mengerti bahaya dari penerbangan balon bisa membahayakan penerbangan dan kebakaran .
“Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” tegas Serka Sutarno.
Sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.
“Kita tidak melarang tradisi ini namun kita minta bagi yang menjalankan tradisi ini agar betul-betul memperhatikan keselamatan. Ini bagian dari pelayanan publik dan kesadaran kita terhadap keselamatan perlu terus ditingkatkan,” kata Sutarno.
COMMENTS