Kodim Sragen - Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Doyong Kamis, 5 Maret 2020 pukul 09.00 - 11.30 Wib Danramil 16 Mir...
Kamis, 5 Maret 2020 pukul 09.00 - 11.30 Wib Danramil 16 Miri Beserta 10 Orang Anggota melaksanakan PAM Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Doyong Kec. Miri Kab. Sragen masa bhakti 2020 - 2023 dan dihadiri kurang lebih 150 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Suharto, SH. MH (Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat), Heru Martono, SH (Kepala Satpol PP Sragen), Agus Cahyono, S.SSTP (Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sragen), Rina Wijaya, SP.MT (Kabag Pemerintahan Setda Sragen), Heru Cahyono (mewakili Kabag Hukum Setda Sragen), Nursih Astuti (mewakili Kadis Pendidikan Sragen), Amrih. M (mewakili Kadis Dukcapil Sragen), Muspika Miri, Ketua BPD dan anggotanya Para calon Kades Doyong, 39 orang perwakilan pemilih serta Toga dan Tomas Ds. Doyong.
Dalam sambutan Suradi (Ketua BPD Ds. Doyong) bahwa mekanisme pelaksanaan PAW tahun 2020 mengacu Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Sragen nomor 2 tahun 2016 tentang Kepala Desa sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sragen Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Sragen Nomor 2 tahun 2016 tentang Kepala Desa.
Unsur pengamanan 14 anggota Koramil 16/Miri, 20 anggota Polsek Miri, 5 anggota Polsek Sumberlawang, 5 anggota Polsek Gemolong, 5 anggota Polsek Kalijambe, 5 anggota Polsek Tanon, 5 anggota Polsek Plupuh serta 5 anggota Linmas Ds. Doyong.
COMMENTS