Pada, 20 September 2018 pukul 09.14 s.d 12.00 Wib di Aula Sukowati Pemerintah Daerah Kab. Sragen telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lin...
Pada, 20 September
2018 pukul 09.14 s.d 12.00 Wib di Aula Sukowati Pemerintah Daerah Kab. Sragen
telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dengan Guyub Rukun Kita
Sukseskan Agenda Demokrasi 2019 yang Cerdas, Bermartabat tanpa isu sara dan
Dikriminasi, sebagai penanggungjawab kegiatan Drs. Tatag Prabawanto, B.MM (Sekda Sragen) diikuti sekitar 300 orang.
Hadir dalam kegiatan
tersebut dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni
Sukowati (Bupati Sragen), AKBP Arif Budiman, SIK,MH (Kapolres Sragen), Kapten Arm Budiyanto, S.H.I (Pasi Pers
mewakili Dandim 0725/Sragen), M. Sumartono. SH.MH (Kajari
Sragen), Ngatmin Abbas, M.Ag, M.P.I (Ketua KPU Sragen), Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I (Ketua Bawaslu
Kab. Sragen), Toyib Kamaludin, S.Ag (Perwakilan dari Kemenag Sragen), KH.
Minanul Asiz Syatori, M.Ud (Ketua MUI Sragen), Drs. Suwandi (Ketua LPD MMI
Sragen), KRRA awuh Suprijanto, HN ( Ketua
SPSI Kab. Sragen) serta Perwakilan pengurus Ormas Se Kab. Sragen.
Inti sambutan dari
dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen) Bupati Sragen mengharapkan semoga dengan
adanya rapat koordinasi lintas sektoral di Sragen Pemilu tahun 2019 akan dapat
berjalan dengan aman dan lancar. Rapat
Lintas Sekotoral dilaksanakan atas dasar inovasi dan kesepakatan dari Pemda
Sragen, Dandim 0725/Sragen dan Polres Sragen dengan tujuan dalam Pemilu tahun
2019 kondusifitas wilayah Sragen akan tetap terjaga. Bupati Sragen mengharapkan
semoga masyarakat Sragen tetap Guyub Rukun menjelang pemilu tahun 2019,
meskipun nanti semua masyarakat Sragen berbeda dalam memilih pemimpin, namun
semua harus tetap Guyub. Bahwa Kondusifitas wilayah menjelang Pemilu tahun 2019
itu adalah merupakan tanggungjawab dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati
Sragen, sehingga pimpinan di Sragen sudah sepakat untuk selalu menjaga
kondusifitas wilayah.
Dalam menghadapi
Pemilu tahun 2019 dari Pemda Sragen sudah mempunyai aturan yaitu Pertaturan
Perbup yang berbunyi bahwa dalam pemasangan alat peraga kampanye ditentukan
oleh Perbup, sehingga dalam tahapan kampanye akan berjalan lebih tertib. Menjelang kampanye Pemda Sragen, Kodim
0725/Sragen dan Polres Sragen akan keliling silaturahmi dengan Parpol dengan
tujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Harapan Bupati jika memang ada 2019
Ganti Presiden supaya hal tersebut dihilangkan, karena hal tersebut akan
membuat permasalahan di wilayah.
Inti Materi yang
disampaikan oleh AKBP Arif Budiman, SIK, MH (Kapolres Sragen) : Sebuah Pesta
Demokrasi adalah hak bagi semua Negara, sehingga dalam memilih seorang pemimpin
adalah hak bagi semua warga, meskipun berbeda pilihan namun semua harus tetap
bersatu. Dalam sebuah Pemilihan Umum sebenarnya Tokoh-tokoh Agama dan
Tokoh-tokoh Masyarakat yang dapat menjadi Kolingsystem untuk menjaga
Kondusifitas wilayah, sehingga diharapkan tokoh-tokoh tersebut ikut berperan
dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pemilu tahun 2019. Tujuh Bulan kedepan
semua akan menghadapi tahapan-tahapan Pemilu tahun 2019, sehingga dari Polres
Sragen sudah membuat Tiga Program dalam menghadapi Pesta .
Demokrasi khususnya
pada Kampanye, yaitu Positif Campin, Negatif Campin dan Black Campin : Kerawanan
dalam menghadapi sebuah Pemilu yang paling utama adalah gesekan antar Parpol
atau masa, Money Politik dan Black Cambin (Berita Bohong), sehingga semua warga
masyarakat harus cerdas, dan diharapkan semua harus menghindari
kerawanan-kerawanan tersebut. Untuk menjaga Kondusifitas wilayah Aparat
keamanan membutuhkan peran dari masyarakat utamanya peran dari para Tokoh Agama
dan Masyarakat, karena dengan bergerak bersama maka Kondusifitas wilayah akan
tetap terjaga. Diharapkan masing-masing Parpol tidak mengajak para ASN,
TNI/Polri yang sudah Netral, karena bagi ASN, TNI/Polri Netralitas adalah harga
mati dan komitmen yang harus tetap terjaga.
Inti Materi yang
disampaikan oleh M. Sumartono, SH, MH (Kajari Sragen) : Dalam menghadapi Pemilu
tahun 2019 dari Kejaksaan hanya bisa menjalankan tugasnya sesuai UU yang
berlaku, jika memang pelanggarannya tidak tersangkut pada ranah hukum, maka
Kejaksaan tidak bisa memprosesnya. Pelanggaran pada Pemilu biasanya yang
menyangkut pada ranah pidana hukum adalah pada saat tahapan Kampanye, sehingga
diharapkan dalam kampanye dapat berjalan dengan aman tidak ada pelanggaran
apapun. Pelanggaraan kode Etik atau
Administrasi itu adalah merupakan tanggungjawab dari Bawaslu dan Mahkamah
Agung, namun jika ada perlawanan atau pemalsuan data dari penyelenggaraan
Pemilu akan ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam Sengketa Pemilu lebih cepat daripada
ranah pidana umum, yaitu dalam Sengketa Pemilu bisa di proses hanya dengan 3
hari jika memang berkasnya sudah lengkap, karena Sengketa Pemilu tidak sampai
dalam Proses Kasasi.
Inti Materi yang
disampaikan oleh Ngatmin Abbas, M.Ag, M.P.I (Ketua KPU Sragen) : Selama ini
Bawaslu mempunyai statmen bahwa Sragen mempunyai Zona kerawanan dalam hal
Politik, yaitu pada Pilkada tahun 2015. Dengan adanya temuan tersebut, akhirnya
KPU beserta pimpinan di Kab. Sragen bersepakat untuk merangkul para Tokoh Agama
dan Tokoh Masyarakat untuk mewujudkan Pesta Demokrasi yang kondusif di wilayah
Sragen. Dalam masa kampanye akan dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan DCT,
dan hari ini KPU akan mengumumkan penetapan DCT. Debat Capres dan Cawapres akan
dilaksanakan lima hari dan akan diatur oleh KPU RI dengan materi diantaranya
adalah melindungi segenap bangsa. Menjelang Pemilu tahun 2019 yang perlu
diwaspadai adalah larangan dalam kampanye, karena dalam tahapan pemilu
kebanyakan akan membuat pelanggaran pada saat kampanye. Jika ada salah satu
peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye (masa
tenang) maka akan diberikan sanksi, dan hal ini adalah merupakan pengawasan
dari Bawaslu. Hal yang perlu diwaspadai berikutnya adalah kerawanan
keterlibatan ASN, TNI/Polri dalam hal politik, sehingga diharapkan semua ASN
TNI/Polri dalam menjelang Pemilu tahun 2019 akan tetap menjaga Netralitasnya.
Inti Materi yang
disampaikan oleh Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I (Ketua Bawaslu Kab. Sragen) : Bawaslu
dalam menghadapi pemilu tahun 2019 akan melakukan pengawasan bersama masyarakat
demi untuk menjamin kualitas dan integritas berjalannya Pemilu. Ada dua
tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka pengawasan pemilu, yaitu
pencegahan dan penindakan yang pernasalahannya menuju pada ranah hukum. Yang menjadi wewenang Bawaslu saat ini adalah
berhak mengadakan perkara pemilu di persidangan, yang kemudian bisa langsung
diputuskan oleh Kejaksaan Daerah, tanpa harus ke Persidangan Pusat.
Inti Materi yang
disampaikan oleh Kapten Arm Budiyanto, S.H.I (Pasi Pers mewakili Dandim
0725/Sragen) : Bahwa selama Pemilu masih berjalan pada relnya, maka sebenarnya
dari TNI tidak akan keluar, namun jika di perbantukan untuk melakukan
pengamanan maka TNI akan siap untuk membantunya. Sebenarnya saat ini TNI masih
menghadapi ancaman permasalahan Ekonomi, dimana saat ini Ekonomi di Negara
Indonesia masih belum stabil. Ancaman
berikutnya adalah tentang pemutaran Film, yang mana saat ini banyak pemutaran
Film India di Indonesia yang bisa merusak generasi bangsa. Masalah ketahanan pangan adalah merupakan
ancaman bagi Negara Indonesia, yang mana hal tersebut juga perlu diwaspadai
oleh semuanya, karena hal tersebut juga akan menimbulkan konflik bagi warga
Negara Indonesia. Dari TNI menghimbau
supaya warga Sragen memilih pemimpin sesuai dengan keyakinannya masing-masing,
namun yang perlu diwaspadai bahwa saat ini isu kebangkitan Komunis dan
Radikalisme semakin berkembang.
COMMENTS